Sourced News

Atom Brief

Sel, 14 Jul 2026 · 74 berita · Terverifikasi
PENGADILAN

Hakim Keempat dalam Dua Pekan Batalkan Perintah Pemilu Trump

Hakim Talwani membatalkan Bagian 2 dan 3 dari EO 14399, memutuskan bahwa kepresidenan tidak memiliki peran konstitusional atas elektor.

  • California memimpin negara-negara bagian yang menggugat Executive Order 14399 Bagian 2 dan 3.
  • Putusan tersebut mengutip Trump v. United States: seorang presiden «tidak memiliki peran langsung» dalam memilih elektor.
  • Tiga hakim lainnya, Sooknanan, Casper, dan Wetherell, membatalkan perintah serupa dalam dua pekan.

Mengapa ini penting: Kepresidenan tidak pernah memegang otoritas atas elektor; empat putusan dalam dua pekan hanya menyatakan apa yang memang sudah benar.

U.S. District Court, D. Mass., Order in State of California et al. v. Trump et al., No. 1:26-cv-11581 (Talwani, J.) ↗ · 14 Jul 202614/7/26 · ✓ Terverifikasi

Gabung ke komunitas.