Hakim Keempat dalam Dua Pekan Batalkan Perintah Pemilu Trump
Hakim Talwani membatalkan Bagian 2 dan 3 dari EO 14399, memutuskan bahwa kepresidenan tidak memiliki peran konstitusional atas elektor.
- California memimpin negara-negara bagian yang menggugat Executive Order 14399 Bagian 2 dan 3.
- Putusan tersebut mengutip Trump v. United States: seorang presiden «tidak memiliki peran langsung» dalam memilih elektor.
- Tiga hakim lainnya, Sooknanan, Casper, dan Wetherell, membatalkan perintah serupa dalam dua pekan.
Mengapa ini penting: Kepresidenan tidak pernah memegang otoritas atas elektor; empat putusan dalam dua pekan hanya menyatakan apa yang memang sudah benar.
U.S. District Court, D. Mass., Order in State of California et al. v. Trump et al., No. 1:26-cv-11581 (Talwani, J.) ↗ · 14 Jul 202614/7/26 · ✓ Terverifikasi✓