DOJ Sebut Nazira Haji Zada Akui Teroris Tanpa Dakwaan Pidana

Perintah deportasi Zada dikeluarkan 20 Agustus 2026 oleh Hakim Joan N. Ericksen, sementara putranya menjalani hukuman 15 tahun dan menantunya menunggu vonis.
- Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengumumkan pada 11 September 2026 bahwa Nazira Haji Zada, 47, tidak pernah didakwa secara pidana tetapi mengakui status teroris.
- Jaksa Agung Todd Blanche: "Mereka yang mendukung dan memaafkan terorisme tidak seharusnya tinggal di Amerika Serikat."
- Putranya, Abdullah Haji Zada, dihukum 15 tahun; menantunya, Nasir Ahmad Tawhedi, menunggu vonis.
Mengapa ini penting: Tidak ada dakwaan pidana yang diperlukan: temuan hakim atas status teroris saja sudah mengakhiri haknya untuk tinggal.
DOJ Office of Public Affairs press release ↗ · 16 Sep 202616/9/26 · Diperbarui 16 Sep